Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Jambi, Jentik.id Penyidik Polda Jambi melakukan upaya paksa dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya pada Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik langsung menahan ketiganya setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

Ia menyebut pertimbangan penyidik mendorong langkah penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David. Penyidik kemudian menggiring mereka ke rumah tahanan Polda Jambi usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap

Dalam proses itu, petugas memasangkan rompi tahanan kepada Varial Adhi Putra. Petugas kemudian membawa dua tersangka lain tanpa banyak bicara kepada awak media. Ketiganya tetap diam saat petugas menggiring mereka ke rutan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik.

Namun hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Penyidik juga menyoroti penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN yang diduga hanya menjadi formalitas dalam proses pengadaan.

Polda Jambi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.  (nr*)

Berita Terkait

Mantan Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol
KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG di Jambi Memanas, Polda Periksa Tiga Ketua Yayasan
Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Mantan Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Berita Terbaru