Jambi, Jentik.id — Penyidik Polda Jambi melakukan upaya paksa dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya pada Senin (4/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik langsung menahan ketiganya setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.
“Kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.
Ia menyebut pertimbangan penyidik mendorong langkah penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David. Penyidik kemudian menggiring mereka ke rumah tahanan Polda Jambi usai pemeriksaan.
Dalam proses itu, petugas memasangkan rompi tahanan kepada Varial Adhi Putra. Petugas kemudian membawa dua tersangka lain tanpa banyak bicara kepada awak media. Ketiganya tetap diam saat petugas menggiring mereka ke rutan.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik.
Namun hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Penyidik juga menyoroti penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN yang diduga hanya menjadi formalitas dalam proses pengadaan.
Polda Jambi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. (nr*)









