Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online, Minggu (10/5).

Jakarta, jentik.id-Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas perjudian online.

Setelah penangkapan, Polri memindahkan ratusan WNA tersebut ke beberapa kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) untuk pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus dan koordinasi antarinstansi.

“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.

Petugas membawa 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Selain itu, petugas mengirim 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Baca Juga :  Curi Gelang Emas Rp18,6 Juta, Pria di Jambi Timur Ditangkap Polisi

Menurut Trunoyudo, Polri terus melanjutkan proses hukum bersama pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dulu membongkar aktivitas judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan ratusan WNA dari berbagai negara yang menjalankan operasional perjudian online.

Selain mengungkap kasus tersebut, Mabes Polri juga mendeteksi pergeseran aktivitas kejahatan siber lintas negara ke Indonesia, termasuk judi online.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengatakan jaringan judi online sebelumnya banyak beroperasi di kawasan Kamboja, Myanmar, dan wilayah Indochina.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi Dan Pelayanan Humanis Untuk Kepentingan Masyarakat

Namun setelah aparat di negara-negara tersebut gencar melakukan penertiban, sebagian jaringan mulai memindahkan operasi mereka ke Indonesia.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu sudah kami antisipasi,” kata Untung saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, aparat menemukan indikasi perpindahan operasi itu dari sejumlah pengungkapan kasus kejahatan online di berbagai daerah, termasuk Batam.

Selain di Batam, Polri juga mengungkap kasus serupa di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, dan Jakarta.

Menurut Untung, pergeseran jaringan tersebut menjadi ancaman serius. Sebab, pelaku tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga korban dari luar negeri. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru